54 Karyawan di PHK

54 Karyawan di PHK

\"phk\"Meningkat Seratus Persen BENGKULU, BE - Terhitung sejak awal tahun lalu hingga bulan Oktober ini, sebanyak 54 karyawan terkena Pemutusuan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun lalu, yang jumlahnya hanya sedikit. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Bengkulu, Nurul Insani SH MSi, mengatakan, total 54 kasus merupakan laporan dari karyawan baik perorangan maupun berkelompok yang memperjuangkan hak-haknya setelah di PHK perusahaan secara sepihak. \"Dari total 54 kasus tersebut tinggal tiga kasus yang masih proses mediasinya. Perkara yang lainnya sudah tuntas,\" terang Nurul. Ia menjelaskan, jika proses yang dilaksanakan Dinsosnakertrans dalam persoalan PHK adalah melaksanakan mediasi agar kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan) dapat menuai kata sepakat sehingga karyawan yang telah diberhentikan sebagai pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan hukum. \"Memang demikian, karena ada peraturan-peraturan yang harus dijalankan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,\" katanya. Nurul menjelaskan, meningkatnya jumlah PHK di Provinsi Bengkulu karena adanya pelemahan ekonomi. Hingga menyebabkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu untuk berhemat, salah satunya dengan mengurangi jumlah karyawan. \"54 kasus ini daftar yang masuk ke kita dari bulan Januari hingga Oktober ini. Jumlah ini sudah dua kali lipat meningkat dibandingkan dengan tahun lalu,\" ujar Nurul. Menurutnya selain pelemahan ekonomi, gelombang PHK terjadi karena banyaknya sistem kerja kontrak. Sehingga setiap masa kontrak habis banyak perusahaan tidak memperpanjang masa kerja karyawan-karyawan kontrak tersebut. \"Kalau untuk kontrak ini biasanya di finance. Perusahaan beralasan jika kinerja tidak bagus tak mencapai target sehingga tidak diperpanjang,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: